Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penetapan batas wilayah kabupaten dan kota merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur penetapan batas wilayah resmi kedua daerah tersebut belum pernah diterbitkan.
“Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” ujarnya dalam rilis pers, Minggu (15/6/2025).
Kata dia, permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Saat itu, lanjut Yusril, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan tanpa menggunakan titik koordinat seperti sekarang.
Oleh karena itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah guna menentukan sendiri batas-batas itu. Menurutnya, pemerintah juga kadang menjadi penengah. Nantinya, hasil kesepakatan akan dituangkan dalam Permendagri.
Namun, keputusan tersebut hingga kini masih belum final. “Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” tutur Yusril.
Saat ini, yang telah dilakukan baru sebatas pemberian kode terhadap pulau-pulau, yang memang rutin dilakukan setiap tahun. Menurut Yusril, pengkodean terbaru terhadap empat pulau tersebut memang merujuk pada usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya,” jelas Yusril.
Ia menegaskan, kedekatan geografis bukan satu-satunya faktor pertimbangan dalam menentukan status empat pulau tersebut. Secara geografis, empat pulau itu lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil.
“Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” imbuhnya.
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Keempat pulau tersebut saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun diklaim juga sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut. Hal itu ia sampaikan usai melakukan komunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” pungkas Dasco dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6/2025).(ARD. Tb)