tabloidbongkar. com -Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut seluruh Menteri Perdagangan memang memberikan izin impor gula dengan menugaskan BUMN yang bekerja sama dengan pihak swasta.
Hal tersebut disampaikan Tom selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan saat merespons soal nama Menteri Perdagangan 2016-2019, Enggartiasto Lukita, yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi importasi gula.
“Jadi setiap tahun, termasuk tahun ini, tetap impor gula mentah yang diolah menjadi gula putih, tetap penugasan kepada BUMN, dan juga BUMN itu bekerja sama dengan industri gula swasta,” kata Tom kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Oleh karena itu, dia mengatakan, tidak ada pelanggaran, apa lagi tindak pidana korupsi, dalam pemberian izin impor gula oleh seorang Menteri Perdagangan.
“Jadi tidak jelas gimana pelanggarannya karena ini dilakukan oleh semua menteri-menteri perdagangan sejak era reformasi sampai sekarang,” ujarnya.
Tom mengatakan, pemberian izin impor gula dilakukan secara transparan. Tom menekankan, jika terdapat pelanggaran apalagi tindak pidana korupsi, tidak mungkin pemberian izin impor gula bisa awet hingga saat ini.
“Rutin banget (pemberian izin impor gula) dan persis sama. Memang, ada Permendag baru, setahu saya di 2020 kalau tidak salah, tapi hanya merinci Permendag saya yang saya terbitkan di akhir 2015, dan secara umum mekanismenya tidak berubah,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemberian izin gula ini memang sudah dilakukan baik oleh para menteri sebelum dia dan Enggartiasto, maupun setelahnya. Tom menambahkan, setiap pemberian izin impor pasti disampaikan kepada Presiden, Menteri Koordinator Perekonomian, dan pihak-pihak lainnya.
Diketahui, nama Enggartiasto Lukita disebut terlibat dalam dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Hal tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan untuk para bos perusahaan gula swasta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menyebut, para terdakwa mengajukan permohonan impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto pada Agustus-Desember 2016. Pengajuan izin impor itu dilakukan dalam rangka penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula.
Dalam dakwaan, Enggar disebut menerbitkan tujuh persetujuan impor GKM tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian. la memberikan izin impor terhadap enam perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) sebanyak 111.625 ton GKM.
Namun, secara keseluruhan, atas izin impor yang diberikan oleh Tom dan Enggartiasto, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.(RJ. Tb)