tabloidbongkar. com -Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan bahwa lebih dari satu juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang melalui mekanisme pembayaran pajak tahunan.
Kondisi ini menciptakan potensi penerimaan daerah yang belum tergali hingga mencapai Rp1 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan potensi tersebut sangat besar, apalagi jika sebagian dari pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan.
“Kalau dari potensi Rp1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp300-400 miliar itu baik,” ujar Lusiana di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI rutin memberikan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan, dengan harapan mendorong wajib pajak untuk patuh membayar kewajibannya.
“Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pembebasan pajak pada HUT Ke-498 Jakarta bukan ditujukan bagi warga yang sengaja menunggak kewajiban pajak.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” jelas Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Pramono menyampaikan bahwa pada HUT Jakarta tanggal 22 Juni mendatang, Pemprov DKI akan memberikan sejumlah kemudahan bagi warga. Salah satunya adalah program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini telah berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.(SP. Tb)