tabloidbongkar. com -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang pihak Google, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022, di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (2/7/2025).
“Info dari penyidik, (saksi) sudah hadir, GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi, dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Harli mengatakan, bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak, dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). (RJ. Tb)