• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Seberat 227 Kilogram

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
February 23, 2023
in Kriminal & Hukum
0
Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Seberat 227 Kilogram
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tabloidbongkar. com -Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dengan barang bukti sabu siap edar seberat 227 kilogram.

“Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan sejak awal 2023,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Kamis.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya kembali menangkap satu pengedar berinisial RK di kawasan Tanggerang Selatan.

Dari jaringan RK, polisi mengamankan 1,7 kilogram sabu. Polisi juga menangkap dua pengedar berinisial DNY dan RYB di wilayah Tanggerang dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang ditangkap di Tanggerang, polisi mendapati informasi tentang keberadaan pengedar lain berinisial MUL dan MRT di wilayah Riau.

“Berdasarkan informasi tersebut kita lakukan penanganan kepada MUL dan RMT di wilayah Riau dengan barang bukti 82 kilogram sabu,” kata dia.

Dari penangkapan satu tersangka di Riau, penyidik kembali menangkap penyuplai sabu di wilayah Aceh yang berinisial GUS. “Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram,” kata dia.

Sebanyak 266 kilogram (kg) sabu tersebut didapat GUS dari seorang bandar di Malaysia. Sabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut dan diterima GUS di Aceh.

Dari Aceh, GUS berencana membawa sabu tersebut menggunakan truk ke gudang untuk selanjutnya dikirimkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(J.tb)

Previous Post

Menkes Minta Perusahaan Swasta Salurkan Dana CSR Untuk Edukasi Kesehatan

Next Post

Dinas Kesehatan DKI Perketat Pengawasan Penularan Penyakit Difteri

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Next Post
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Memantau Pasien Suspek GGAPA

Dinas Kesehatan DKI Perketat Pengawasan Penularan Penyakit Difteri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kenali Ciri dan Manfaat Pisang Raja Sereh

Kenali Ciri dan Manfaat Pisang Raja Sereh

July 15, 2025
Menko Zulhas Pastikan Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih 21 Juli 2025

Menko Zulhas Pastikan Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih 21 Juli 2025

July 15, 2025
Gubernur Pramono Akan Bicara di Forum PBB Tentang Iklim dan Pembangunan Jakarta

Gubernur Pramono Akan Bicara di Forum PBB Tentang Iklim dan Pembangunan Jakarta

July 15, 2025
Lansia Akan Mendapat Bansos Seumur Hidup Dari Pemerintah

Lansia Akan Mendapat Bansos Seumur Hidup Dari Pemerintah

July 15, 2025
DPR Proses Calon Duta Besar Untuk 24 Negara

Ketua DPR RI Adanya Sekolah Rakyat Jangan Sampai Ada Anak Tidak Dapat Pendidikan Layak

July 15, 2025
Presiden Prabowo Kita Harus Tetap Tenang Hadapi Kebijakan  Tarif Baru Donald Trump

3 Program Unggulan Presiden Prabowo Yang Bikin Naik Pamor dan Makin Moncer

July 14, 2025
tabloidbongkar.com

Follow Us

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025