tabloidbongkar. com -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Wapres berkantor di Papua sejatinya memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Prasetyo mengatakan UU Otsus Papua mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua. Hal itu dikoordinasikan atau diketuai oleh wapres.
“Di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden,” jelas dia.
Gibran, kata Prasetyo, dalam kapasitasnya berkunjung untuk memimpin rapat koordinasi terkait situasi dan kondisi Papua. Sehingga, tidak tepat jika dikatakan harus menetap di Papua.
“Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua. Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto berpeluang memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua. (SP. Tb)