Ahok mengaku membawa sejumlah data untuk diserahkan kepada penyidik. “Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih,” tutur Ahok.
Ahok sempat menyatakan akan membuka kasus di Pertamina. Dia bahkan mengklaim memiliki banyak catatan yang bisa menyeret siapa saja sosok yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah di perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Bahkan, dengan lantang, Ahok menyampaikan bahwa setiap pimpinan di Pertamina tidak mau memberhentikan masalah yang saat ini menjadi kasus di Kejagung. “Kalau menurut saya ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau setop,” tuturnya.
Menyoal pemeriksaan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria berharap kepada Ahok membuka semua dugaan rasuah di Pertamina itu. “Jika memang komit dengan apa dia sampaikan itu ya bisa bikin panas dingin juga terhadap pemain utamanya,” kata Kurnia Kamis.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut mendukung kesaksian Ahok di Kejaksaan itu dengan harapan kasus ini terusut tuntas. “Ahok pernah menjadi Komut, artinya dia tahu segala informasi yang ada di Pertamina termasuk penyelewengannya,” kata Abdul Fickar.
Kejagung baru menetapkan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adalah:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejagung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Satu di antara lokasi geledah di rumah saudagar minyak Riza Chalid.(KY. tb)