Mukti menjelaskan penangkapan Catur Adi merupakan hasil investigasi gabungan antara Subdit 5 Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Investigasi ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025 lalu, setelah adanya informasi tentang beredarnya narkoba di dalam lapas tersebut.
“Dalam razia tersebut ditemukan adanya peredaran narkoba, di mana awalnya diduga ada 3 kilogram sabu, namun yang berhasil diamankan hanya 69 gram. Dari hasil yang terungkap, ada sembilan tersangka yang ditangkap,” ujar Mukti kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan keterangan dari sembilan tersangka, Mukti mengatakan bahwa Catur Adi berperan sebagai bandar narkoba.
“Sementara peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba. Mengapa demikian? Karena keterangan dari para tersangka yang ada sambilan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, ada seorang pengontrol bernama E, yang mengatur peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Sementara E lainnya bertugas sebagai bendahara yang mengelola aliran uang dari hasil penjualan narkoba di dalam lapas.
Adapun delapan tersangka lainnya, yakni S, J, S, A, A, B, B, dan F, bertindak sebagai penjual, dengan barak bukti berupa sabu.
“Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan operator,” tutur Mukti.
Lebih lanjutnya, pengontrol kemudian mentransfer uang melalui beberapa rekening, termasuk milik D, sebelum akhirnya masuk ke rekening K dan R, yang dikuasai oleh Catur Adi.
“Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Selaku, yang tadi saya bilang tadi, Direktur Persiba, ya itu,” ungkapnya.
Mukti menegaskan, Catur Adi sudah lama menjalankan bisnis haram ini dan telah menjadi target operasi sejak lama.
Untuk itu, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur Adi.
Kasus tindak pidana narkotika akan ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, sementara penyelidikan TPPU akan dikoordinasikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo.(KY. tb)