• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seni Budaya

Pemerintah Terbitkan Keppres 24 Juli Hari Kebaya Nasional

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
August 9, 2023
in Seni Budaya
0
Pemerintah Terbitkan Keppres 24 Juli Hari Kebaya Nasional
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tabloidbongkar. com -Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Diterbitkan kebijakan itu, juga menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” dikutip dari siaran pers yang diterima pada Rabu (9/8/2023). 

Pada Diktum Kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.

Dalam Keppres juga dituangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, yaitu:

Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.

Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres tersebut.(R.tb)

Previous Post

Ratusan Siswa Sekolah di Jaksel ikut Program Wajib Kunjungi Objek Bersejarah

Next Post

Jangan Menebar Informasi Sesat Mandatory Spending Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Next Post
Jangan Menebar Informasi Sesat Mandatory Spending Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan

Jangan Menebar Informasi Sesat Mandatory Spending Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KPK Segera Umumkan Nama Nama Tersangka Dugaan Korupsi EDC BRI

KPK Bakal Periksa 2 Pejabat PT PP Dugaan Proyek Fiktif

July 30, 2025
Presiden Prabowo Rapat Terbatas Bahas Perluasan Sekolah Rakyat

Presiden Prabowo Rapat Terbatas Bahas Perluasan Sekolah Rakyat

July 30, 2025
Mensos Setop 200 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

Mensos Setop 200 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

July 30, 2025
Gempa Dahsyat 8.6 SR Guncang Rusia Indonesia Waspada TSunami

Gempa Dahsyat 8.6 SR Guncang Rusia Indonesia Waspada TSunami

July 30, 2025
Gubernur Pramono Akan Bicara di Forum PBB Tentang Iklim dan Pembangunan Jakarta

Gubernur Pramono Angka Kemiskinan di Jakarta Justru Menurun

July 29, 2025
Wamenkomdigi Minta Masyarakat Tidak  Salah Paham Isu Transfer Data WNI ke AS

Wamenkomdigi Minta Masyarakat Tidak Salah Paham Isu Transfer Data WNI ke AS

July 29, 2025
tabloidbongkar.com

Follow Us

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025