tabloidbongkar. com -Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Diterbitkan kebijakan itu, juga menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional.
“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” dikutip dari siaran pers yang diterima pada Rabu (9/8/2023).
Pada Diktum Kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.
Dalam Keppres juga dituangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, yaitu:
Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.
Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres tersebut.(R.tb)