tabloidbongkar. com -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memberikan tanggapan atas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar batas pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 70 tahun. Ia mengatakan bahwa usulan tersebut harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu.
Doli mengatakan bahwa usulan penambahan usia pensiun hingga usia 70 tahun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN hanya pertimbangan yang dilihat dalam satu perspektif.
“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan,” kata Doli, Senin (26/5/2025).
Menurut Doli, dengan kebijakan ASN yang ada saat ini saja masih tenaga honorer baru atau fresh graduate yang belum bisa tertampung untuk menjadi PNS. Jika masa usia pensiun ditambah maka akan berdampak pada regenerasi formasi pada ASN.
“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan bahwa masih banyak hal yang perlu dikaji secara lebih mendalam atas usulan penambahan usia masa pensiun untuk ASN. Hal itu untuk mengantisipasi segala bentuk konsukuensimyang akan ditimbulkan dari usulan kebijakan tersebut.
“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” ujarnya. (KY. tb)