Friday, January 17, 2025
BerandaSeni BudayaUsulkan Naik Rp. I Juta Upah PJLP Di Dinas Gulkarmat DKI

Usulkan Naik Rp. I Juta Upah PJLP Di Dinas Gulkarmat DKI

tabloidbongkar. com -Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan instansi itu sebesar Rp1 juta menjadi Rp5,9 juta karena mempertimbangkan beban dan risiko dari pekerjaan oleh PJLP itu sendiri.

“Upah sebesar Rp4,9 juta bagi 1.751 PJLP, masih kurang mencukupi terkait dengan beban kerjanya,” kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, lanjutnya, dia berjuang untuk menaikkan upah PJLP tersebut.

Apalagi, katanya, nantinya juga ada peraturan gubernur (Pergub) yang menyangkut standarisasi dari koefisien seluruh PJLP dilihat dari beban kerjanya. “Jadi, kami selama ini masih UMP (upah minimum provinsi),” kata Satriadi.

Ia juga menjelaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta kini sedang menggodok Pergub yang menghitung koefisien dari beban kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Salah satunya PJLP Damkar diusulkan untuk kenaikan koefisien untuk penghasilannya karena mereka sudah memiliki sertifikasi keahlian. Kemudian dari segi risiko kerja juga membahayakan,” katanya

Satriadi juga mengatakan seharusnya upah PJLP bisa bertambah lebih dari Rp1 juta, namun upah yang diberikan harus mempertimbangkan kesanggupan APBD DKI Jakarta.

“Kita semua juga harus menyesuaikan dengan APBD DKI, seperti apa kesanggupannya. Nanti bisa berubah tahun depan kalau mencukupi anggarannya. Makanya nanti kita berdiskusi bersama Biro (Hukum) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Sementara usulannya seperti itu untuk upaya peningkatan kesejahteraan mereka,” katanya

Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan hal yang sama.

Ia menyebut, usulan tersebut telah diurus oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta dan kini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).(A.tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments