Wednesday, December 4, 2024
HomePendidikanSMAN 13 Jakarta Dukung Pencabutan KJP Plus Bagi Pelajar Perokok

SMAN 13 Jakarta Dukung Pencabutan KJP Plus Bagi Pelajar Perokok

tabloidbongkar. com -Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Jakarta mendukung rencana pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok demi membentuk profil pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter.

“Apalagi merokok secara kesehatan sudah jelas berpengaruh negatif. Secara psikis, merokok juga memberikan dampak yang buruk,” kata Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Jakarta Tuti Sukarni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Menurut dia, selama menjadi guru lebih 30 tahun, anak-anak yang berprestasi adalah mereka yang memiliki disiplin baik dan pastinya tidak merokok.

Tentunya, kata Tuti, pihaknya lebih mendahulukan pembinaan terhadap peserta didik yang ketahuan melanggar aturan tata tertib sekolah tersebut, sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bersangkutan.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan bahwa satuan pendidikan (sekolah) dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut KJP Plus yang sudah diterima peserta didik jika melanggar 23 larangan, termasuk salah satunya ialah merokok.

Namun, kata Tuti, peserta didik yang ketahuan melanggar aturan akan diundang dulu orang tuanya untuk hadir ke sekolah, kemudian dilakukan kunjungan ke rumah (home visit) dan pembinaan rutin selama beberapa waktu untuk membiasakan anak dengan praktik-praktik perilaku yang baik.

Misalnya dari waktu masuk sekolah, peserta didik menyalami guru di gerbang sembari guru-guru mengecek kerapian pakaian siswa, kesehatan dan kebahagiaannya saat berangkat ke sekolah.

Pada saat upacara bendera setiap Senin, pembina juga selalu mengingatkan para peserta upacara terhadap tanggung jawab mereka selama berada di sekolah.

Sebelum belajar dilakukan doa bersama, lalu setelah itu guru dan wali kelas juga memberikan pengarahan dan melihat perubahan perilaku yang bersangkutan saat kegiatan belajar-mengajar.

Tuti mengatakan pencabutan KJP Plus bukan berarti membiarkan anak yang bersangkutan untuk tidak dapat meneruskan sekolah. Karena saat ini biaya sekolah sepenuhnya sudah gratis, anak tetap bisa bersekolah.

Fungsi KJP Plus selama ini untuk memberikan bantuan operasional pembelajaran yang layak kepada anak agar mereka bisa membeli seragam, buku-buku pelajaran, ongkos transportasi ke sekolah dan lain-lain.

Tuti menilai siswa yang bisa membeli rokok, artinya orang tuanya memiliki kelebihan dana sehingga bisa membiayai seluruh keperluan belajar anak tanpa dukungan KJP Plus.

“Kan mereka sekolah gratis. KJP untuk tambahan transportasi, pembelian buku dan lain-lain, bukan untuk beli rokok,” kata Tuti.(D.tb)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments