“Dalam rangka membantu (penyelenggaraan pemilu), halaman sekolah itu dimungkinkan kita gunakan untuk TPS di Hari H pemilu,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Junaedi saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.
Pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada kepada kepala sekolah negeri. Namun hingga kini, diperbolehkannya fasilitas sekolah untuk dijadikan lokasi TPS belum berbentuk regulasi. “Memang belum ada regulasinya, tapi berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah,” kata Junaedi yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat (Jakbar).
Intinya, kata dia, asalkan tidak ada kegiatan kampanye politik dalam lingkungan sekolah. “Tidak melakukan kampanye di lingkungan sekolah,” kata Junaedi.
Hal tersebut telah disampaikan dalam musyawarah yang melibatkan 135 kepala Sekolah Dasar (SD), baik swasta dan negeri di wilayah setempat pada Senin (8/1) lalu.
“Kemarin baru saja kita kumpulkan, ada 135 kepala sekolah negeri dan swasta, kita sampaikan itu,” kata Junaedi.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakbar, Abdul Roup menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk menjadikan lingkungan sekolah sebagai lokasi TPS.
“Kita tegaskan tidak ada larangan soal itu. Hanya keputusan resminya masih menunggu rapat bersama KPU, sektor terkait dan Kesbangpol Jakbar sebagai ‘leading sector-nya’,” kata Roup.
Intinya, kata dia, tidak boleh ada kampanye di lingkungan sekolah. “Kecuali perguruan tinggi, baru boleh kampanye,” kata dia.(SP. tb)