“Khusus di Jakarta, tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan merapat ke Istana Negara atau Gedung DPR RI,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Aksi serupa juga akan serentak menggema di kota-kota industri besar lainnya, mulai dari Serang, Bandung, Surabaya, Medan, hingga Makassar.
Tuntutan Buruh: Bukan Sekadar Naik Gaji
Said Iqbal memaparkan, ada empat isu utama yang menjadi inti perjuangan mereka.
1. Tolak Upah Murah
Tuntutan utama adalah kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2026. Buruh meminta kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen. Angka ini bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan formula resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Pemerintah sendiri mengklaim pengangguran dan kemiskinan menurun. Kalau begitu, seharusnya ada keberanian menaikkan upah agar daya beli buruh meningkat, dan ekonomi nasional ikut bergerak,” tegas Said Iqbal.
2. Hapus Outsourcing
Meski MK sudah membatasi praktik outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, kenyataannya di lapangan masih merajalela, bahkan di BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan,” ujar Said Iqbal.
Karena itu, buruh mendesak pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan praktik outsourcing secara luas.
3. Reformasi Pajak Buruh
Tuntutan lain adalah menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tujuannya jelas: agar uang sekitar Rp3 juta tidak habis dipotong pajak, melainkan bisa berputar di pasar sebagai konsumsi rakyat, yang pada akhirnya menggerakkan ekonomi.
Tak hanya itu, buruh juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Menurut Said Iqbal, uang THR banyak digunakan untuk mudik atau kebutuhan pokok, sementara pesangon adalah modal hidup buruh yang di-PHK.
“Memajaki pesangon sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan,” katanya.
4. Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Buruh mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024 sudah menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang baru yang terlepas dari jeratan Omnibus Law. Namun, hingga kini pembahasan belum juga serius.
UU baru ini diharapkan dapat mengakomodasi tujuh isu utama, di antaranya upah yang layak, pembatasan karyawan kontrak, mekanisme PHK yang adil, pesangon yang layak, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital, jurnalis, dan pekerja medis.
Said Iqbal berharap, aksi besok menjadi momentum penting agar suara buruh didengar.
“Buruh tidak mau lagi janji hanya sebatas wacana, sementara praktik eksploitatif terus berlangsung,” tutupnya. (JA. Tb)