Wednesday, December 4, 2024
HomeKesehatanPraktisi Kesehatan KRIS Adalah Inovasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Praktisi Kesehatan KRIS Adalah Inovasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

tabloidbongkar. com -Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama Mengatakan Kelas Rawat BPJS Kesehatan  yang beralih ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sebuah  inovasi dan peningkatan pelayanan mutu (kualitas) dari BPJS kesehatan untuk membuat keadilan tidak hanya pada proses rawat jalan tetapi juga saat proses rawat inap dan tindakan / pembedahan (operasi). Dimana dalam waktu kedepan BPJS akan menentukan 1 tarif sebagai premi yang akan dibayarkan masyarakat. Apa itu KRIS?

Lanjut Ngabila, RS akan menyiapkan kondisi KRIS yang ideal sesuai minimal 12 standar, salah satunya jarak antar bed pasien minimal 1,5 meter, di setiap bed ada head bed, oksigen, nurse call (tombol memanggil perawat), dan lain nya.

Jadi kualitas layanan dari BPJS akan dibuat lebih adil, merata, dengan tetap mengedepankan mutu yang baik. Target KRIS semua rumah sakit diharapkan selesai pada Juli 2025.”kata Ngabila.

Untuk tarif yang dibayarkan masyarakat non-PBI akan 1 tarif dan akan ditentukan, juga tarif PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat (apbn) atau daerah (apbd) akan ditentukan.

*Untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria PBI, dpt mengajukan menjadi peserta PBI*. Semangat bersamanya agar UHC 100% sapat terwujud yaitu 100% penduduk Indonesia sudah memiliki BPJS.

Tidak ada perbedaan ruang rawat inap untuk BPJS kelas 1,2,3, dan juga PBI dan non-PBI.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Salamm dr. Ngabila Salama,
Praktisi Kesehatan Masyarakat (Red. tb)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments