tabloidbongkar. com -Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan bahwa Maung, kendaraan yang mengantarkan dirinya ke Kantor KPU RI, adalah tanda koalisi tersebut bertekad membawa Indonesia menjadi negara maju.
Prabowo mengaku bangga ia dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka diantar oleh mobil yang dibuat oleh PT Pindad tersebut.
“Kami sangat bangga bahwa kami diantar di atas mobil pertama buatan anak-anak Indonesia. Ini sebagai salah satu tanda bahwa koalisi kami bertekad untuk membawa Indonesia menjadi negara maju, negara makmur, negara yang rakyatnya sejahtera,” kata dia saat konferensi pers usai mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Diketahui, sebanyak tiga unit kendaraan taktis ringan 4×4 buatan PT Pindad, Maung, mengantarkan Prabowo-Gibran dari Taman Surapati menuju Kantor KPU RI. Pada bagian depan dan belakang kendaraan itu terdapat iring-iringan kirab budaya yang ikut mendampingi.
Maung yang berada paling depan membawa Prabowo dan Gibran yang duduk di bangku tengah. Keduanya berdiri sambil menyapa para pendukung dan relawan yang memadati Taman Surapati.
Maung yang ditumpangi Prabowo-Gibran itu pun dihias janur kuning di sekeliling kendaraan. Kemudian, tampak memasuki halaman Kantor KPU RI pada pukul 11:20 WIB.
Rombongan Prabowo-Gibran memulai rangkaian pendaftaran dari Indonesia Arena, Gelora Bung Karno untuk menyapa relawan. Setelah itu, Prabowo dan Gibran melangsungkan kirab budaya sebelum tiba di Kantor KPU RI.
Lebih lanjut dalam konferensi pers itu, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang telah mendukung dirinya dan Gibran, termasuk masyarakat yang antusias mengantar mereka.
“Pada kesempatan ini, saya atas nama KIM dan sebagai capres dan Mas Gibran sebagai cawapres, kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat. Terutama masyarakat yang hadir dari pagi di Stadion Indonesia Arena juga dalam pawai Nusantara,” ujarnya.
KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19–25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(SA.tb)