tabloidbongkar. com -PJÂ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkumpul bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta dan tokoh masyarakat sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pemilu 2024.
Heru menyampaikan bahwa jajaran Pemprov DKI Jakarta telah berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai aturan terkait netralitas saat pemilu.
“ASN pasti memiliki aturan-aturan dan prosedur tetap (protap), sehingga ASN DKI Jakarta (diharapkan) dapat menjalankan tugas dengan mengusung profesionalisme,” ujar Heru.
“ASN harus netral. Bahkan foto dengan pasangan capres dan cawapres tertentu saja tidak boleh. Foto tersebut disebar di media sosial juga tidak boleh. Itu yang mau saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.(SP. tb)