tabloidbongkar. com -Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman nya.
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Berdasarkan surat tahun lalu, kata Heru, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.
“Ya ngobrol-ngobrol saja,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, seraya menambahkan, “persiapan mudik, ya banyak lah.”kata Heru (S.tb)