Kamis, Januari 16, 2025
BerandaDaerahPetugas Gabungan Lakukan Sidak di Tiga Lokasi Indekost di Jakpus

Petugas Gabungan Lakukan Sidak di Tiga Lokasi Indekost di Jakpus

tabloidbongkar. com -Ratusan personel gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan tiga lokasi indekos di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan personel gabungan akan menyisir indekos di delapan kecamatan Jakarta Pusat, yang dimulai dari Kecamatan Johar Baru.

“Terkait dengan apa yang harus dilakukan, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, berizin atau tidak, yang berikutnya terkait penghuni-penghuni apakah sudah dilaporkan pemilik kosnya,” kata Purba di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.

Kegiatan pengendalian dan pengawasan rumah indekos ini merupakan arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2693 Tahun 1987 yaitu, tiap-tiap rumah indekos yang lebih dari sepuluh kepala keluarga wajib melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat dan diberikan pungutan pajak pendapatan hasil daerah.

Sebanyak 170 personel yang terdiri dari setiap instansi terkait seperti, Satpol PP, TNI, Polri, serta petugas dari unsur kecamatan, melakukan inspeksi ke Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/ RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan pemilik indekos menunggak pajak selama tiga bulan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Indekos pertama di RT 7/10, izinnya tidak ada, pajak belum bayar tiga bulan, terus tidak ada lapor RT/RW, kondisinya juga tidak terawat, bau ya,” kata Purba.

Purba menambahkan bahwa selain kondisi indekos yang tidak terawat dan muncul bau tidak sedap, indekos tersebut juga hanya terisi 14 kamar dari 35 kamar yang ada.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir mengatakan dalam pengendalian dan pengawasan ini, petugas memeriksa dokumen administrasi, seperti NPWP pemilik indekos, pembayaran pajak terutama indekos yang lebih dari 10 kamar, serta penghuni indekos tersebut.(R.tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments