tabloidbongkar. com -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan regulasi berupa peraturan daerah untuk memperkuat sistem pangan demi terjaminnya ketersediaan dan ketercukupan stok pangan bagi masyarakat Ibu Kota.
Selain untuk mewujudkan masyarakat DKI Jakarta yang aktif, sehat dan produktif, rumusan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut juga diperlukan untuk memperkuat perbaikan kualitas konsumsi pangan yang memenuhi kaidah pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA).
Hal tersebut dengan cara sosialisasi “stop boros pangan” dan “belanja bijak” bekerjasama dengan pihak terkait yang berpotensi menghasilkan sampah makanan seperti hotel, restoran, katering, pasar.
Selain itu bekerjasama dengan pihak yang mampu menyalurkan pangan berlebih seperti lembaga swadaya masyarakat (Non Governmental Organization/NGO), pesantren dan penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Pemprov DKI Jakarta juga bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mewujudkan “Gerakan Selamatkan Pangan” melalui sosialisasi “stop boros pangan” di wilayah Jakarta.
“Raperda ini prinsipnya menjamin setiap individu warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).