• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov DKI Pertahankan Predikat WTP di Tahun 2023

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
July 25, 2024
in Daerah
0
Pemprov DKI Pertahankan Predikat WTP di Tahun 2023
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
tabloidbongkar. com  – Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta 2023.

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Meski begitu, Ahmad menyatakan dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan itu, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengenai pencatatan bidang tanah.

“Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut,” kata Ahmad di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024)

Selain itu, dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD. Rinciannya, dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya.

Kemudian, potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov DKI Jakarta juga belum didukung perjanjian kerja sama. Tak hanya itu, kekurangan volume pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga belum dikenakan denda.

Pemprov DKI Jakarta juga belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat; dan Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

“Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023,” kata Ahmad.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan predikat WTP yang ketujuh kalinya. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mempertahankan prestasinya di masa mendatang.

“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan,” ucap Ahmad.

Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ahmad berujar, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib melakukan tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK.

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(Red. tb)

Previous Post

Pengamat Kebijakan Minta Kaji Ulang Penerapan dan Tata Kelola impor Beras

Next Post

IDAI ingatkan Orang Tua Nutrisi Seimbang di 1.000 Hari Pertama Kehidupan Anak

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Next Post
IDAI ingatkan Orang Tua Nutrisi Seimbang di 1.000 Hari Pertama Kehidupan Anak

IDAI ingatkan Orang Tua Nutrisi Seimbang di 1.000 Hari Pertama Kehidupan Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Tidak Perintahkan Gibran Berkantor di Papua

Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Tidak Perintahkan Gibran Berkantor di Papua

July 9, 2025

Kiat Cegah Sakit di Cuaca Ekstrem

July 9, 2025
Presiden Prabowo Resmi Buka Gelaran Indo Defence Expo& Forum 2025 di JI EXPO Kemayoran

Presiden Prabowo Akan Meresmikan Program Sekolah Rakyat 14 Juli 2025

July 9, 2025
Gubernur Pramono Tidak Bisa Tidur Gegara Mikirin Jakarta Kebanjiran Lagi

Gubernur Pramono Tidak Bisa Tidur Gegara Jakarta Kebanjiran Lagi

July 8, 2025
DPR Akan Panggil Menlu Terkait Konflik Global Timur Tengah

DPR 24 Calon Dubes Pilihan Presiden Prabowo Oke Semua

July 7, 2025
DPRD Minta Pemprov Jakarta Keruk Seluruh Sungai Guna Atasi Banjir

BPBD Jakarta Catat Sebanyak 109 RT Hingga Kini Masih Terendam Banjir

July 7, 2025
tabloidbongkar.com

Follow Us

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025