tabloidbongkar. com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh warga Kelompok Tani Kampung Bayam bisa menempati rumah susun atau perumahan Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) mulai pekan depan.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah mengatakan saat ini ada sejumlah proses yang harus diselesaikan Pemprov DKI Jakarta agar proses penghuninya memenuhi aspek legal.
“Sejak seremonial penyampaian kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan hingga pengumpulan kontrak perumahan, yang didampingi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek hukum,” kata Afan dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Afan menjelaskan, selama proses persiapan administratif kontrak perumahan, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan melaksanakan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD DKI Jakarta dalam mendukung program pemerintah.
Selain itu, komponen pengeluaran operasional, meliputi pembangunan urban farming, biaya pelatihan, maupun operasional Kelompok Tani Kampung Bayam telah melakukan transaksi, termasuk biaya listrik bulanan di perumahan sementara. Hingga saat ini, PT Jakpro telah mengeluarkan biaya sebesar Rp854 juta.
“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik perumahan sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak. PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI, termasuk honor/upah Kelompok Tani Kampung Bayam sebagai peserta pelatihan,” ujar Afan.
Adapun, pada Senin hingga Selasa, atau 28-29 Juli 2025, Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan penandatanganan kontrak perumahan dengan PT Jakpro dan secara paralel akan mulai menghuni HPPO JIS.
“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” kata Afan. (SP. Tb)