Wednesday, December 4, 2024
HomeDaerahPemprov DKI Akan Perjuangkan Angkutan Online Agar Tidak Kena ERP

Pemprov DKI Akan Perjuangkan Angkutan Online Agar Tidak Kena ERP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau kembali pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) terkait jalan berbayar elektronik (ERP) setelah mendapat protes salah satunya dari pengemudi ojek online.

“Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya diubah ke pemprov,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat menemui pengemudi ojek dare yang menunjukkan rasa menolak penerapan ERP di depan Balai Kota Jakarta, Rabu.

Lanjut Syafrin nantinya Pemprov DKI akan melakukan kajian komprehensif terkait Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang di dalamnya mengatur ERP.

Syafrin menemui para pengunjuk rasa tersebut sekitar pukul 15.15 WIB didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arifin.

Keduanya kemudian menaiki kendaraan yang dibawa oleh orator dan Syafrin kemudian berbicara kepada para pengunjuk rasa menggunakan pengeras suara.

“Angkutan  online akan kami perjuangkan untuk tidak kena ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya,” kata Syafrin.

Saat ini, raperda tersebut sudah dalam pembahasan bersama DPRD DKI sehingga hak legislasi berada di tangan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu.

Meski begitu, mengingat adanya perlawanan dari kelompok masyarakat, maka Pemprov DKI akan meminta kepada DPRD DKI untuk dikembalikan agar dilakukan kajian lagi.

Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek berani melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta yang menuntut regulasi dan penerapan ERP dibatalkan.

Ada titik titik perlawanan tersebut yakni dalam raperda tersebut ojek dare belum masuk pengenaan ERP.

Dalam raperda itu diatur yakni sepeda listrik, kendaraan kendaraan umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Sebut saja kendaraan korps tampilan negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.(S.tb)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments