tabloidbongkar. com -Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bisa memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau Ormas Keagamaan Sehingga, ormas keagamaan tak perlu melalui tahapan lelang.
Diketahui, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.
“Iya, ditunjuk langsung. Prioritas pertama adalah ekspPKP2B, kalau eks PKP2B itu kan adalah hasil relinquish daripada kontrak karya itu,” ungkap Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, proses tersebut untuk mempersingkat tahapan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang batu bara. Bahkan, dia berseloroh kalau ormas keagamaan ikut proses lelang, sampai kapanpun tak akan selesai.
“Jadi ktia persingkat, karena kalau organisasi keagamaan ini kita suruh mereka tender, sampai ayam tumbuh gigi pun enggak selesai-selesai itu. Karena pasti biayanya gede prosesnya harus ini. Ini afirmatif negara,” jelasnya.
Bahlil menyebut, penawaran dilakukan pemerintah menyasar kepada ormas keagamaan dengan skala besar. Diketahui, ada Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah memproses izin lebih dahulu.
“Jadi kita menawarkan pertama kepada induk-induk organisasi besar keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, kemudian gereja, induk daripada Protestan, induk daripada Katolik, kemudian Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama,” tuturnya.
“Kami abis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan. Mekanismenya nanti tim kami akan melakukan komunikasi, tahap pertama daya sosialisasi dulu,” sambung Menteri Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pemberian konsesi tambang batu bara ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurutnya, itu jadi langkah memberikan kesempatan bagi usaha kecil dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi badan usaha ormas keagamaan. Salah satu yang sudah memproses adalah Nahdlatul Ulama (NU).
Menteri Bahlil menegaskan, keputusan pemberian konsesi tambang ke ormas keagamaan sudah dilandasi oleh aturan yang tepat.
“Jadi ini bukan main-main. Artinya apa? Perintah Presiden adalah redistribusi, jangan sampak dikuasai hanya kelompok tertentu,” tegas Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dia mengku kerap mendapat kritik sejak awal menjabat sebagai Menteri Investasi. Utamanya dikritik terkait pemberian konsesi tambang kepada perusahaan-perusahaan besar bahkan perusahaan asing.
Namun, dia merasa heran ketika saat ini ketika pemerintah memberikan peluang ke ormas keagamaan, malah dipandang kurang baik.
“Dalam beberapa tahun saya dapat kritik, kenapa IUP memakai pengusaha nasional apalagi asing. Nah sekarang kasih ke organisasi kemasyarakatan keagamaan,” katanya.
“Kemudian harapan kita hasilnya bisa mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program keumatan kemasyarakatan,” katanya (KY. tb)