Wednesday, December 4, 2024
HomeNasionalPemerintah Klaim Tidak Ada Penghapusan Kelas Tapi Hanya Tingkatkan Layanan BPJS Kesehatan

Pemerintah Klaim Tidak Ada Penghapusan Kelas Tapi Hanya Tingkatkan Layanan BPJS Kesehatan

tabloidbongkar. com -Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya belum meresmikan penghapusan kelas kesehatan dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. Ia mengaku belum menandatangani karena regulasinya masih dalam proses penyempurnaan. Selain itu, pemerintah klaim tidak ada penghapusan kelas, melainkan hanya meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Usai meninjau situasi RSUD Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024), Jokowi meminta kepada media untuk mengonfirmasi kabar penghapusan kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan. Hal itu tidak lepas dengan penerbitan Perpres 59 tahun 2024 yang menghapus unsur kelas.

“[Tanya] ke Pak Menkes,” kata Jokowi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang ikut dalam kunjungan Presiden Jokowi menyatakan pemerintah tidak menghapus kelas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan semuanya naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi Gunadi saat memberikan keterangan.

Budi klaim, perubahan kelas tersebut akan membuat pelayanan lebih sederhana dan layanan kesehatan ke masyarakat lebih baik. Ia juga mengaku, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan aturan turunan soal perubahan kelas tersebut.

“Sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” kata Budi.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Presiden Jokowi mengaku belum bisa menandatangani ketentuan penyederhanaan BPJS Kesehatan karena belum sampai di mejanya.

“Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk, langsung akan ditandatangan,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menghapus sistem klasifikasi kelas 1, 2 dan 3 dalam perawatan rumah sakit dengan penggunaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Meski diklaim akan membawa perbaikan, sejumlah pihak masih ada yang mengritik. Salah satu aktivis BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia menilai, penerapan sistem kelas rawat inap standar berpotensi akan memicu masalah. Salah satu yang disorot adalah potensi kelangkaan ruang pelayanan.

Selain itu, salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah potensi penunggakan dari kelas 3 selama ini. Hal itu tidak lepas warga kelas 3 harus membayar ke kelas yang lebih tinggi.

“Bagi kelas I dan II akan membayar lebih rendah sehingga menurunkan potensi penerimaan iuran, sementara kelas III yang naik akan berpotensi meningkatkan peserta yang menunggak,” tutur Timboel.(RJ. tb)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments