Kamis, Maret 20, 2025
BerandaKriminal & HukumPakar Hukum Pidana Sebut Hasto Bisa di Tahan Tanpa Praperadilan

Pakar Hukum Pidana Sebut Hasto Bisa di Tahan Tanpa Praperadilan

tabloidbongkar. com -Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai KPK wajib segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pasalnya, fakta persidangan yang terungkap dalam sidang praperadilan yang dibeberkan oleh tim Biro Hukum KPK sudah sangat kuat, khususnya terkait peran Hasto sebagai donatur suap eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta. Suap tersebut dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun.

“KPK wajib menahan tersangka Hasto, karena sudah memenuhi unsur-unsur material crime, yaitu minimal dua alat bukti permulaan yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP), dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun,” ujar Wayan

Wayan juga menegaskan bahwa penyidikan kasus Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 harus segera diteruskan hingga sidang pokok perkara di pengadilan. Hal ini untuk menghindari polemik berkepanjangan.

“KPK wajib meneruskan penyidikan terhadap tersangka Hasto,” katanya.

Peran Hasto dalam Kasus Suap

Sebelumnya, tim Biro Hukum KPK membeberkan peran Hasto dalam pusaran korupsi Harun Masiku dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

Tim KPK menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus PAW DPR RI Harun Masiku. Uang tersebut diserahkan melalui ajudannya, Kusnadi.

“Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” ungkap tim hukum di ruang sidang.

Hasto menitipkan uang tersebut kepada Donny Tri Istiqomah. Setelah itu, Donny menghubungi Saeful Bahri untuk menyampaikan bahwa uang Rp400 juta telah diterima.

“Saat itu Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta katanya dari Harun’,” ujar tim KPK.

Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa uang tersebut dalam pecahan Rp50 ribu. Donny kemudian menghitung uang itu dan memastikan jumlahnya sesuai dengan Rp400 juta.

KPK juga mengungkap percakapan antara Nur Hasan, penjaga Rumah Inspirasi di Jalan Sutan Sjahrir, dan Harun Masiku. Percakapan tersebut menunjukkan adanya perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel dan melarikan diri sebelum Harun menghilang hingga kini.

“Bapak handphone-nya harus direndam di air terus Bapak standby di DPP (PDIP),” ujar Nur Hasan, seperti disampaikan tim KPK di persidangan.

“Iya oke, di mana disimpannya?” sahut Harun Masiku.

“Direndam di air, Pak,” ujar Hasan.

Sejak percakapan tersebut, Harun Masiku dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bantahan Kuasa Hukum Hasto

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memberikan uang Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan.

“Tidak benar (Hasto beri uang suap Rp400 juta), itu sudah teruji,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Ronny menilai KPK tidak menjawab dalil permohonan pihaknya dalam sidang praperadilan tersebut.

“Kami menyampaikan terkait dengan sudah adanya keputusan persidangan yang sudah inkrah. Nah, di sini sudah terlihat jelas konstruksi hukumnya,” ujarnya. (ADR. tb)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments