Kamis, Maret 20, 2025
BerandaKriminal & HukumPakar Hukum Pidana Dorong MA Perberat Hukuman Harvey Moeis

Pakar Hukum Pidana Dorong MA Perberat Hukuman Harvey Moeis

tabloidbongkar. com -Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dalam putusan kasasi jika nantinya mengajukan upaya hukum tersebut.

Sebelumnya, dalam putusan banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara. Diketahui, hukuman paling berat bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah penjara seumur hidup.

“Kalau dia (Harvey) melakukan kasasi, seyogianya majelis hakim pada tingkat kasasi menjatuhkan lagi vonis lebih berat,” kata Hudi ,Minggu (16/2/2025).

Menurut Hudi, jika Harvey mengajukan kasasi, hal itu menunjukkan bahwa ia tidak merasa bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Hudi berpendapat, seharusnya Harvey meminta maaf kepada rakyat Indonesia daripada mengajukan kasasi.

“Dengan melakukan kasasi, berarti dia tidak merasa bersalah dan tidak menyesal dengan perbuatannya. Sehingga dia melakukan itu dan mempermasalahkan judex juris (penerapan hukum) dari pengadilan sebelumnya, yang seharusnya dilakukan adalah meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” katanya.

Selain itu, Hudi menyarankan agar Harvey berbicara secara terbuka untuk mengungkap aktor lain di balik kasus korupsi timah yang belum diproses hukum. Ia mendorong Harvey untuk menjadi justice collaborator (JC).

“Jika dia hanya pion yang dikorbankan, sebaiknya menjadi justice collaborator untuk mengungkap siapa dalang sesungguhnya dari kasus itu,” ujar Hudi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis. Ketua Majelis Hakim PT, Teguh Harianto, menilai bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Harvey sangat menyakiti hati rakyat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Teguh saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Hakim Teguh menambahkan bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey.

“Hal meringankan. Tidak ada,” tegas Hakim Teguh.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini tergolong ultra petita karena lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ujar Hakim Teguh.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun,” lanjutnya. (KY. tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments