tabloidbongkar.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan medis. Penegasan disampaikan menyikapi kasus pasien gagal ginjal yang sempat terhenti layanan cuci darahnya.
Mensos menekankan, pasien harus mendapatkan layanan kesehatan dan ditangani terlebih dahulu. Terkait urusan administrasi pembiayaan dapat diproses setelah layanan diberikan.
“Pasien harus dilayani dulu, pembiayaan menyusul,” katanya dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Kamis 5 Februari 2026. Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab memastikan pasien mendapatkan penanganan.
Mensos mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan di lapangan.
Ia menjelaskan terdapat mekanisme reaktivasi cepat kepesertaan. Mekanisme ini digunakan dalam kondisi darurat dan kebutuhan medis mendesak.
“Reaktivasi bisa dilakukan dengan rekomendasi pemerintah daerah,” ucapnya. Langkah ini untuk menjamin pasien tidak kehilangan akses layanan.
Mensos menilai penolakan pasien karena alasan biaya melanggar etika layanan kesehatan. Rumah sakit wajib melayani seluruh pasien tanpa diskriminasi.
“Menolak pasien adalah kesalahan besar,” katanya. Evaluasi akan dilakukan terhadap rumah sakit yang melanggar ketentuan.
Mensos menyebut mekanisme tersebut telah disepakati lintas kementerian dan daerah. Kesepakatan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Ia menegaskan kebijakan ini ditujukan melindungi keluarga rentan. Keluarga pada desil satu hingga empat menjadi prioritas perlindungan.
Mensos mengajak semua pihak memahami dan menjalankan mekanisme yang ada. Tujuannya memastikan layanan kesehatan tetap diberikan tepat waktu.(SP.Tb)
