Hal tersebut disampaikan oleh Nasaruddin saat merespons soal penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan korupsi di Kemenag 2024.

“Yang penting 2025 ini, insya Allah kami jamin gak ada,” kata Nasaruddin kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).

Dia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan korupsi di Kemenag, yang diduga terjadi pada 2024 .

“Yang 2024 saya gak tau,” ujarnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi haji ini. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pendakwah, Khalid Basalamah, untuk membantu pihak KPK dalam menyusun konstruksi perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, informasi yang disampaikan oleh Khalid sangat membantu KPK dalam proses penyelidikan ini.

Budi juga mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum memanggil Yaqut.

Kasus ini, bermula dari adanya empat laporan masyarakat. Salah satunya laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Ketua GAMBU, Arya, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Arya menilai, jika dugaan adanya pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu benar, artinya ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan UU tersebut, kata Arya, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Arya mengatakan, pengalihan kuota haji tersebut membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

Arya juga menambahkan, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama, pada 27 November 2023, ada kesepakatan bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Namun, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag diduga menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.(RJ. Tb)