tabloidbongkar. com – Selebgram Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang atau second opinion terhadap Ridwan Kamil dan anaknya Lisa, berinisial CA. Lisa meminta agar tes DNA ulang dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Pengacara Lisa, Bertua Hutapea mengatakan bahwa permohonan Lisa itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri.
“Dan tembusannya kami sampaikan juga ke Kapolri, terus juga ke Karo Wassidik Polri, dan juga ke Kadiv Propam Polri, dan juga ke Kapusdokes Polri. Dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” kata Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bertua menjelaskan, isi permohonan itu adalah meminta agar second opinion dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura atau di luar daripada Rumah Sakit Polri.
“Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, landasan hukum pengajuan second opinion ini, yaitu Deklarasi Lisbon tentang hak pasien yang selaras dengan prinsip yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1992 Pasal 53 Ayat (2), yang menekankan perlindungan hak-hak pasien dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak membantah tes DNA yang telah dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Namun, Lisa ingin dilakukan tes ulang kembali sebagai pembanding.
“Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (SP. Tb)