Meski begitu, Setyo menegaskan bahwa waktu diduga terjadinya perkara itu masih bersifat sementara karena baru berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK.
Karena itu, ia menegaskan bahwa KPK masih mempertimbangkan kemungkinan bahwa tindak pidana tersebut terjadi sebelum tahun 2023.
“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024),” tutur Setyo
Meski begitu, KPK tetap akan menetapkan waktu pasti terjadinya perkara tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” jelas Setyo.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut karena proses penyelidikan bersifat tertutup sesuai prosedur KPK.(***)