Budi menjelaskan, selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus (Stafus) eks Menag Yaqut.
KPK juga masih menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa fokus penyidikan KPK saat ini berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Kita akan fokus dulu ke sini (Gus Yaqut dan Gus Alex),” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK. (ARD.tb)
