tabloidbongkar. com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suherlan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Suherlan yang juga merupakan Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PAN itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Selain Suherlan, KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa lain, yakni Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subdirektorat
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ke Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat.
Ali mengatakan status penahanan dua terdakwa saat ini menjadi wewenang masing-masing pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih dititipkan di Rutan KPK.
Suherlan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta dan Rifa ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang yang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu keputusan panitera muda tipikor,” ujar dia.(KT)