• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

KPK Dalami Penerbitan Visa dan Izin Tinggal TKA

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
July 31, 2025
in Kriminal & Hukum
0
KPK Dalami Penerbitan Visa dan Izin Tinggal TKA
tabloidbongkar. com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penerbitan visa dan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA), untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Penyidik mendalami terkait dengan izin penerbitan visa, juga terkait dengan izin tinggal terhadap TKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Budi mengatakan, penyidik meyakini penerbitan visa dan izin tinggal butuh didalami dalam kasus pemerasan terhadap TKA. Sebab, mereka bukan cuma butuh izin kerja, saat mengadu nasib di Indonesia.

“Ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain butuh RPTKA (rencana penggunaan TKA), diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga membutuhkan visa dan izin tinggal, semua itu kita dalami, alurnya seperti apa, proses-prosesnya,” ucap Budi.

KPK membuka peluang mengembangkan kasus ini jika menemukan adanya kejanggalan dalam penerbitan visa dan izin tinggal para TKA. Menurut Budi, pendalaman ke wilayah keimigrasian ini didasari petunjuk dalam proses penyidikan.

“KPK telah memeriksa pihak-pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan, memeriksa para agen penyalur TKA, dan itu hasil pemeriksaan itu kemudian diperoleh informasi dan keterangan yang terus berkembang,” ujar Budi.

8 orang jadi tersangka

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (SP. Tb)

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Browse by Category

  • Daerah
  • Davinci
  • Diskgenius
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Melodyne
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025