Kamis, Maret 20, 2025
BerandaKriminal & HukumKPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

tabloidbongkar. com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Sebelumnya, status tersangka Sahbirin gugur usai praperadilannya diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Nanti akan dilihat perkembangannya. Apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Tessa mengatakan, penyidik tetap akan memeriksa Sahbirin meski ia menang praperadilan. “Yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan,  praperadilan tersebut hanya menguji aspek formil saja. “Bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek material,” kata Tessa.

Tessa menyebutkan, putusan praperadilan tidak berpengaruh kepada proses penyidikan yang masih berlangsung. Apalagi, kepada para tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh KPK.

“Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya. Tersangkanya sudah dilakukan penahanan dan nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi,” kata Tessa.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin. Dengan begitu status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tidak sah secara hukum.

Hakim menyatakan KPK harus membatalkan sprindik yang menjerat Sahbirin. “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” kata Hakim.(RJ. tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments