tabloidbongkar. com -Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah menyebutkan terkait Kementerian Haji.
Abdul menyebut, dalam dokumen tersebut juga terdapat perubahan pada alokasi anggaran Badan Pengelola (BP) Haji yang mengalami peningkatan. Meski begitu, ia enggan merinci secara detail besaran kenaikan anggaran tersebut.
“Kalau lihat anggaran anggaran sekarang 2026 BP Haji itu sudah jelas berubah dan memang turunnya surpres, kami juga kaget, loh kok malah Kementerian Haji dan Umroh? Jadi ini harus berubah,” ujar Abdul Wachid, Senin (25/8/2025).
Pada hari ini, Senin (25/8/2025), anggota panja RUU haji dan umrah Komisi VIII DPR RI mengambil keputusan tingkat 1 atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Salah satu transformasinya adalah tentang badan penyelenggaraan haji menjadi kementerian.
“Saya kira hanya pelayanan, mempercepat dan jaminan keadilan untuk jemaah haji Indonesia. Kepastian itu yang kita tuangkan umpamanya memastikan tidak ada jemaah yang tiba-tiba naik dari urut belakang ke depan itu,” tutur Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
“Kita berharap segera dilakukan supaya undang-undang ini bisa dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan sekarang yang ada badan. Kalau undang-undangnya sudah kementerian, tidak ada perubahan nomenklatur di kebijakan Presiden, maka undang-undang ini sulit juga dilaksanakan. Kami berharap kepada Bapak Presiden segera mengubah badan menjadi kementerian,” tambahnya.
Marwan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan anggaran terkait perubahan BP Haji menjadi kementerian.
“Belum (membahas) anggaran. Selain transformasi kelembagaan ada perubahan yang mendasar. Seluruh proses perhajian yang terkait dengan pelayanan terhadap jemaah itu dilakukan satu atap berada di Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya. (SP.Tb)