tabloidbongkar. com – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan bahwa rakyat menaruh ekspektasi yang sangat tinggi atas pengesahan Undang-Undang Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan bagi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Ekspektasi rakyat terhadap UU ini sangat tinggi, karena selama ini para pelaku tindak pidana di Indonesia yang melarikan diri ke Singapura akan aman dan tidak dapat tersentuh dengan hukum Indonesia,” kata Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut Pemerintah Indonesia pun harus proaktif dengan menginventarisir pelaku pidana yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia.
“Terutama pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan tetap memroses pelaku tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Oleh karenanya, Santoso berharap agar UU tersebut segera direalisasikan oleh pemerintah masing-masing negara.
“Jika dalam enam bulan pasca-disahkan nya UU tentang ekstradisi ini tidak ada satupun yang ditangkap maka UU ini layu sebelum berkembang,” katanya.(Kani yaka)