“Kami akan melakukan rapat koordinasi kota, kabupaten, provinsi, pesisir di dalam hal terkait dengan pengawasan lewat undang-undang (UU) kepulauan, yang tentunya penggunaannya tidak diliberalisasi dengan berbagai kepentingan kapital yang menggunakan pemerintah daerah, dengan pemenangannya untuk menggeser fungsi pulau tersebut,” ungkap Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Tak hanya itu, dia menilai perlu adanya audit seluruh kinerja pemerintah daerah, khususnya kota/kabupaten serta provinsi pesisir yang harus dilakukan secara komprehensif.
“Maka kami juga dari Komisi II dengan banyaknya isu penjualan pulau, juga bagaimana destinasi-destinasi wisata seperti di Raja Ampat terjadi berbagai penggeseran dari fungsi kepulauan yang sebenarnya dijaga, dengan berbagai aturan yang ada terjadi pergeseran penyimpangan atau pemanfaatan pulau tersebut,” kata di.
Oleh karena itu, Komisi II DPR akan mengawasi seluruh penerapan UU kepulauan yang sudah ada saat ini.
“Kalau perlu kita akan bentuk panja khusus bagaimana hal-hal yang terkait dengan persoalan penataan pengawasan dan fungsi kepulauan di daerah kota, kabupaten, provinsi pesisir,” tandasnya.
Sebelumnya, Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online.
Tak dicantumkan harga jual pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini. Namun, tertera keterangan pulau tersebut merupakan pulau pribadi.
Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, salah satunya adalah Pulau Panjang.
Ada lima pulau yang dijual situs tersebut, yakni pasangan pulau di Anambas, Kepulauan Anambas; properti Pulau Sumba, NTT; properti Pantai Selancar, Pulau Sumba; Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo; dan plot Pulau Seliu, berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.(RJ. Tb)