tabloidbongkar. com – Komisi III DPR RI siap menggodok RUU Perampasan Aset bila ditugaskan. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset digodok oleh Komisi III.
Baleg DPR telah menerima usulan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Kalau emang sikap dan pernyataan baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (10/9/2025).
Terkait substansi lebih detailnya dibahas dalam Panitia Kerja atau Panja.
Menurut dia poin yang paling penting adalah harapan Presiden Prabowo Subianto agar RUU Perampasan Aset segera disahkan bisa terpenuhi.
“Itu nanti dibahas di Panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR. Soal substansi itu macam macam pendapatnya. Karena macam macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan presiden,” katanya.
Komisi III DPR sambung dia juga terbuka pembahasan RUU Perampasan Aset dibahas secara paralel dengan penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yanng didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan,” kata dia.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI yang bermitra dengan aparat penegak hukum. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri menilai RUU Perampasan Aset berkaitan dengan sejumlah RUU yang dibahas di Komisi III seperti KUHAP baru.
“Nanti diatur lah Perampasan Aset gimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in-line begitu,” ujarnya saat rapat membahas evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu Baleg memiliki pekerjaan rumah RUU yang sedang dibahas. Seperti RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan RUU Koperasi, dan RUU Statistik yang menjadi usul inisiatif DPR.
“Memang posisinya kita menunggu dan mudah-mudahan dalam 32 hari (sebelum reses) dibikin 2-3 panja itu lebih efektif agar produk legislasi kita baik kualitas dan kuantitas lebih baik,” jelas Iman. (ARD. Tb)