• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Ketua MPR RI Menilai Penghapusan LPSDK Sulitkan Pengawasan Aliran Dana Pemilu 2024

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
June 13, 2023
in Parlementaria
0
Ketua MPR RI Menilai Penghapusan LPSDK Sulitkan Pengawasan Aliran Dana Pemilu 2024
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tabloidbongkar. com -Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa penghapusan ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK yang seharusnya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyulitkan pengawasan aliran dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Meminta para penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, menjelaskan solusi atau cara lain agar transparansi dalam aliran dana kampanye tetap bisa diketahui dan diawasi secara masif,” ujar Bamsoet sapaan karib Bambang Soesatyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.(13/6/2023)

 

Menurut Bamsoet, KPU harus tetap mencari solusi agar aliran dana kampanye dapat diketahui dan diawasi secara sangat luas. Pasalnya, LPSDK merupakan upaya dan praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu yang bersih, transparan, dan antikorupsi.

 

Bamsoet meminta KPU agar menjelaskan faktor pencetus yang menyebabkan dihapus-nya regulasi terkait LPSDK. Adapun awal mula terciptanya LPSDK memiliki landasan alasan yang kuat, khususnya dalam mendukung pemilu yang bersih.

 

Tidak hanya itu, dia juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana di masa kampanye bagi peserta pemilu.

 

Hal ini juga dapat memastikan aliran dana tersebut bukan berasal dari sumber ilegal sebagaimana dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

“Meminta penyelenggara pemilu menegakkan komitmen dalam mewujudkan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan memastikan seluruh proses pelaksanaan pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

 

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).

 

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Kholid dalam kesempatan tersebut.

 

Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK.

 

Namun pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

 

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

 

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut, karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

 

“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ujarnya.
KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).(S.tb)
Previous Post

Pemkot Jaktim Minta OPD Jaga Aset Milik Pemprov DKI

Next Post

Pemprov DKI Komitmen Penggunaan Bus Listrik Kurangi Polusi Udara

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Next Post
Pemprov DKI Komitmen Penggunaan Bus Listrik Kurangi Polusi Udara

Pemprov DKI Komitmen Penggunaan Bus Listrik Kurangi Polusi Udara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Tidak Perintahkan Gibran Berkantor di Papua

Mensesneg Ungkap Presiden Prabowo Tidak Perintahkan Gibran Berkantor di Papua

July 9, 2025

Kiat Cegah Sakit di Cuaca Ekstrem

July 9, 2025
Presiden Prabowo Resmi Buka Gelaran Indo Defence Expo& Forum 2025 di JI EXPO Kemayoran

Presiden Prabowo Akan Meresmikan Program Sekolah Rakyat 14 Juli 2025

July 9, 2025
Gubernur Pramono Tidak Bisa Tidur Gegara Mikirin Jakarta Kebanjiran Lagi

Gubernur Pramono Tidak Bisa Tidur Gegara Jakarta Kebanjiran Lagi

July 8, 2025
DPR Akan Panggil Menlu Terkait Konflik Global Timur Tengah

DPR 24 Calon Dubes Pilihan Presiden Prabowo Oke Semua

July 7, 2025
DPRD Minta Pemprov Jakarta Keruk Seluruh Sungai Guna Atasi Banjir

BPBD Jakarta Catat Sebanyak 109 RT Hingga Kini Masih Terendam Banjir

July 7, 2025
tabloidbongkar.com

Follow Us

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025