• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Ketua Komisi 111 DPR Isu Wacana Polri Dibawah Kementerian Melemahkan Presiden Prabowo

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
February 1, 2026
in Parlementaria
0
Kapolri Ungkap Faktor Sosial dan  Ekonomi Jerat Masyarakat Judi Online

tabloidbongkar.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar diskursus tata kelola, melainkan manuver Politik untuk melemahkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga narasi itu sengaja digulirkan pihak-pihak yang sejak awal berseberangan dengan Prabowo.

“Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangan nya Minggu (1/2/2026).

Habiburokhman menegaskan, bila Polri tak lagi berada langsung di bawah Presiden, daya kendali kepala negara akan terpangkas. Dampaknya, rantai komando semakin panjang dan arah kebijakan kepolisian sulit dikonsolidasikan.

“Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” ujarnya.

Ia pun menyebut wacana tersebut tak lahir dari barisan pendukung tulus pemerintahan Prabowo.

“Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” imbuhnya.

Menurut Habiburokhman, posisi Polri di bawah Presiden saat ini justru merupakan amanat reformasi yang telah dikunci dalam konstitusi dan ketetapan MPR. Aturan itu dibuat sebagai koreksi atas praktik masa lalu.

“Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” katanya.

Ia juga menilai gagasan memindahkan Polri ke bawah kementerian keliru sejak dari hulunya. Sebab, masalah yang kerap disorot publik adalah perilaku oknum, bukan struktur kelembagaan.

“Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” ucapnya. (ARD.Tb)

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Browse by Category

  • Daerah
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025