Wednesday, December 4, 2024
HomeNasionalKemenkop UKM Mengklaim Tidak Pernah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM Mengklaim Tidak Pernah Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

tabloidbongkar. com -Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan pihaknya tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam. Hal itu mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, menuturkan pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Dia menambahkan Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, meminta pemerintah untuk tidak membatasi waktu operasional usaha warung kelontong seperti warung Madura. Jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang gerak-nya, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.

Dia menegaskan pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih, serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang.

“Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional),” kata Nasim .(SP. tb)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments