“Pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan),” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/4/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menjalin kerja sama pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan PT EPP pada Mei 2024. Proyek itu disepakati dengan nilai kontrak Rp 75.940.700.000.
“Dengan rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000,” tutur Rangga.
Lebih lanjut, Rangga menerangkan, sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, pada tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah yang ada dalam kontrak.
Perusahaan itu, kata Ranggam, juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah didalami penyidik, ternyata PT EPP memenangkan tender karena sudah disiapkan oleh tersangka Wahyunoto.
“Untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL (Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan) telah bersekongkol dengan Sdr. SYM (Direktur PT EPP) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” ujar dia.
Tersangka Wahyunoto, kata Rangga, bertemu dengan tersangka SYM dan seorang bernama Agus Syamsudin pada Januari 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut, mereka sepakat membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah.
Agus Syamsudin pun dicatatkan sebagai direktur utama, penjaga kebun Wahyunoto yang bernama Sulaeman berstatus direktur operasional, seorang bernama Zeky Yamani menentukan titik lokasi buangan sampah.
“Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang, terhitung sejak Selasa, 15 April 2025,” ungkap Rangga.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RJ. tb)