Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, kemunculan nama Budi Arie sebagai salah satu pihak yang diduga menerima jatah berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh saat proses penyidikan di Polri.
“Berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Nah dalam perkara ini tugas dan fungsi jaksa adalah sebagai pemanggilan umum, maka dia menyusun surat dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta dalam berkas perkara yang disidik oleh teman-teman di Polri,” kata Harli, kepada wartawan Kamis (22/5/2025).
Dari temuan para penyidik polisi itulah yang kemudian disusun jaksa menjadi berkas dakwaan. Harli menerangkan, surat dakwaan disusun dari berkas perkara, dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara.
“Kami mengajukan pertanyaan umum, maka kami membaca, meneliti, menganalisis sesuai dengan pasal-pasal persangkaan yang menjadi pasal dakwaan berdasarkan fakta yang ada dalam berkas perkara itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Budi Arie saat masih menjabat sebagai Menkominfo disebut meminta Jatah 50 Persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para pelaku dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di atas atensi langsung menteri.
Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil.Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk menjamin pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.
“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu penipuan orang lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen dipanggil menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permohonan tersebut disetujui.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Menangapi dakwaan tersebut, Budi Arie menjelaskan keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).
Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya berasal dari tersangka, bukan darinya.
“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.(RJ. tb)