“Memeriksa 10 orang saksi… berinisial: ME selaku Direktur PT Adaro,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Selain ME, saksi lainnya yang diperiksa yaitu: EM selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2017–2018; AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021–2024; DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional 2022–sekarang; TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional 2022–sekarang.
Kemudian saksi HBS selaku VP Business Planning & Portfolio tahun 2020–2021; UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping; SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2017–2020; dan AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping.
Total 10 saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Wibowo (HW) cs, selaku VP Integrated Supply Chain 2019–2020.
“Atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.
Sebelumnya, upaya Kejagung membongkar kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret pengusaha serta manajemen lama Pertamina memasuki babak baru. Petinggi Adaro Indonesia milik Boy Thohir juga telah diperiksa Kejagung pada Senin (4/8/2025).
Pemeriksaan Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia, Heri Gunawan (HG), merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ia diperiksa pada Mei lalu.
“HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan informasi di Kejagung, pemeriksaan terhadap orang dekat Boy Thohir itu berkaitan dengan kontrak pembelian BBM jenis solar antara Adaro dan Pertamina sejak 2018. Saat itu, jabatan Direktur Utama Pertamina masih dipegang Nicke Widyawati yang baru lengser pada 4 November 2024.
Setiap tahun, Adaro mendapat jatah solar 500–600 kiloliter yang digunakan untuk transportasi dan operasional tambang batu bara milik Boy Thohir.
Situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kontrak pembelian solar antara Adaro dan Pertamina ditandatangani pada Mei 2015 dengan masa berlaku 10 tahun. Nilai pengadaan setiap tahunnya mencapai Rp7 triliun.
Namun, kontrak tersebut diduga sarat kejanggalan. Adaro mendapat diskon besar hingga 45–55 persen, sementara umumnya pembelian BBM dalam volume besar hanya mendapat potongan 22–32 persen. Dengan diskon ‘janggal’ itu, Adaro bisa berhemat hingga 23 persen.
Dalam kasus ini, sejauh ini ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019–2020), Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), hingga Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. (SP. Tb)