tabloidbongkar. com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Aditya Budi Prabowo (ABP) selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (19/3/2025).
“ABP selaku Managing Directorat Pertamina International Marketing & Distribution Plte. Ltd (PIMD),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Tak hanya dia, 8 saksi lainnya juga diperiksa. Yakni:
1. Fitrasari Fitra (FTR) selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
2. YP selaku Manager Commercial Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2019.
3. JWW selaku VP-OP & O Refinary-Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero)
4. Didik Bahagia (DB) selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
6. DS selaku Manager Ship Chartering PT Pertamina International.
7. Ferry Andriadi (FA) selaku Direktur Utama PT Riau Petrolium Rokan.
8. Enni Elvi Damanik (EED) selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Harli.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilang orang tersangka dalam kasus korupsi Pertamina, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. (RJ. tb)