• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal & Hukum

Kapolda Metro Jaya Berjanji Akan Respon Aduan Masyarakat

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
May 16, 2023
in Kriminal & Hukum
0
Kapolda Metro Jaya Berjanji Akan Respon Aduan Masyarakat
tabloidbongkar. com -Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan membaca setiap pesan yang masuk dari warga melalui nomor pengaduan pada WhatsApp (WA) 082177606060.
“Kalau laporannya masuk hari ini, besok paginya sudah ada di meja saya dan saya akan baca dan kemudian saya respon ke divisi terkait,” katanya kepada pers usai meluncurkan nomor pengaduan itu di Jakarta, Selasa.

 

Ia menjelaskan, sejumlah tahapan terkait pengaduan itu adalah pertama, aduan masyarakat masuk melalui WA 082177606060 kemudian diterima dan direspon oleh posko “hotline center”.

Kemudian, alur berikutnya adalah posko “hotline center” yang akan memberikan laporan ke Kapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

 

Setelah itu, disposisi ke Kepala Sub tim kelompok kerja (Kasubtim Pokja) yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas dan polres masing-masing.

 

“Setelah disposisi tersebut, kami akan meneruskan ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Fungsi atau jajaran terkait untuk melakukan tindak laporan keluhan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian setelah dari Wassidik maka masyarakat akan menerima balasan atau laporan sejauh mana proses kasus mereka.

 

“Kami juga memastikan kalau kami sudah berupaya dan tidak bisa merespon dengan baik tentunya nanti Bid Propam (bidang profesi dan pengamanan) akan melaporkan ke saya dan akan saya kenakan teguran, jika tidak ada perubahan mungkin saya akan gelar (kasus) secara besar yang dipimpin oleh Wakapolda atau saya sendiri, ” tegas Karyoto.

 

Namun Karyoto menyebut sebelum melakukan laporan maka pelapor wajib mengisi format seperti identitas (sesuai KTP), Nomor HP/email, Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), waktu kejadian dan waktu laporan, kronologis kejadian, dan pengaduan yang disampaikan.(R .tb)
tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Browse by Category

  • Daerah
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025