Kamis, Maret 20, 2025
BerandaKriminal & HukumHarvey Moeis di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara di Korupsi PT Timah

Harvey Moeis di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara di Korupsi PT Timah

tabloidbongkar. com -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkara timah. Dalam putusan banding, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini tergolong ultra petita karena lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” ujar Ketua Majelis Hakim PT, Teguh Arianto, ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun,” lanjut Hakim Teguh.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan 8 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar atau subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selain Harvey, beberapa terdakwa lain dalam kasus ini juga telah divonis. Suparta, Direktur PT RBT, dijatuhi 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara. Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian atas kerja sama penyewaan alat pemrosesan peleburan timah sebesar Rp2,28 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah dari tambang ilegal sebesar Rp26,64 triliun, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271,07 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Harvey Moeis mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta, yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Pertemuan ini dilakukan dengan sepengetahuan Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Jaksa juga mengungkap bahwa Harvey Moeis meminta empat smelter swasta—CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa—untuk membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton. Biaya tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Selain itu, Harvey didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat pengolahan untuk smelter swasta yang tidak memiliki competent person (CP) tanpa melalui studi kelayakan (feasibility study). Ia juga menyepakati penerbitan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah guna melegalkan pembelian bijih timah dari tambang ilegal. Kerja sama ini tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter swasta.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk istrinya, Sandra Dewi.(ADR. tb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments