• Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal & Hukum
  • Parlementaria
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Pramono Tegaskan WFH Untuk ASN dan PJJ Bagi Anak Sekolah Tidak Permanen

tabloidbongkar.com by tabloidbongkar.com
January 25, 2026
in Daerah
0
Gubernur Pramono Sebut Banjir jakarta Kini Cepat Surat di Banding Tahun Lalu
tabloidbongkar.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemberlakuan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai tidak permanen.

Imbauan tersebut hanya diberlakukan jika curah hujan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya mengalami intensitas tinggi.

Hal ini seperti tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

“Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali),” kata dia di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah (Work From Home /WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

Kebijakan yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Pertimbangan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta juga menjadi dasar pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Pemprov DKI memberlakukan PJJ pada seluruh satuan pendidikan selama cuaca ekstrem berlangsung melalui surat edaran yang berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.(SP.tb)

tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com

Browse by Category

  • Daerah
  • Kesehatan
  • Kriminal & Hukum
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tabloidbongkar.com

tabloidbongkar.com © 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

tabloidbongkar.com © 2025